RDPU RUU Minerba: Kampus Didorong Buktikan Kapasitas Kelola Tambang

04-02-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Muhammad Kholid, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Senin (3/2/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam pertemuan tersebut, Anggota Baleg DPR RI Muhammad Kholid menyoroti aspek inklusivitas dalam pengelolaan tambang, yang selama ini dinilai hanya dikuasai oleh segelintir pihak atau pengusaha besar.

 

"Kami ingin mendengar pendapat dari perguruan tinggi sebagai pemangku kepentingan yang disebut secara khusus dalam RUU ini. Apakah universitas mampu ketika diberikan hak untuk mengelola tambang?" ujar Kholid dalam rapat di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

 

Dalam RDPU tersebut, hadir sejumlah perwakilan dari berbagai institusi, termasuk Rektor Universitas Paramadina, Publish What You Pay Indonesia (PWYP), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Para peserta menyampaikan pandangan mengenai rekam jejak pengelolaan tambang serta kemungkinan penerapan best practices dari negara lain sebagai referensi bagi Indonesia.

 

Kholid juga menanggapi pernyataan mengenai kampus-kampus besar di luar negeri yang memiliki unit bisnis mandiri hingga mampu membiayai riset mereka sendiri. Namun, ia menilai perbandingan antara kampus di Indonesia dan luar negeri perlu dikaji lebih dalam.

 

“Membandingkan kampus yang sudah mapan seperti Harvard University dengan kampus di Indonesia tentu membutuhkan kajian lebih lanjut. Publik mungkin khawatir, apakah jika pengelolaan tambang diberikan kepada universitas, tata kelolanya bisa berjalan dengan baik? Apakah aspek profesionalisme dapat diterapkan?" jelas politisi Fraksi PKS tersebut.

 

Oleh karena itu, Kholid mendorong para pihak yang hadir untuk meyakinkan Baleg DPR RI bahwa kampus memiliki kapasitas yang mumpuni dalam mengelola sektor Minerba.

 

"Ini adalah kesempatan bagi pihak universitas dan asosiasi untuk meyakinkan kami, para legislator, yang akan merumuskan undang-undang ini. Yakinkan kami dan publik bahwa ketika hak prioritas diberikan, institusi akademik memiliki kompetensi dan kapasitas untuk menjalankannya," pungkasnya. (nov,hal/aha)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...